Mau Lapor Pajak di Tahun ini? Ini Yang Harus Kamu Ketahui Dulu.
Skip to content

Mau Lapor Pajak di Tahun ini? Ini Yang Harus Kamu Ketahui Dulu.

Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan UMKM di Indonesia. Melaporkan pajak dengan benar adalah suatu hal yang penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis dan mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah yang harus disiapkan untuk melaporkan pajak UMKM di Indonesia tahun 2024:

1. Pemahaman Jenis Pajak UMKM:

Pastikan untuk memahami jenis-jenis pajak yang berlaku untuk UMKM di Indonesia. Beberapa pajak yang umum dikenakan termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

2. Pendaftaran NPWP:

Pastikan perusahaan UMKM sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika belum, lakukan pendaftaran NPWP di Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Anda bisa melihat informasi cara mendapatkan NPWP di sini atau mulai mendaftar di sini untuk NPWP pribadi.

3. Omset dan Tarif Pajak

Tarif Pajak UMKM saat ini adalah PPh Pasal 4 ayat (2) mengacu pada omset perusahaan. Berdasarkan peraturan tersebut, pengusaha (UMKM) dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 0,5%. Namun, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) tahun 2021, UMKM orang pribadi dengan omzet per tahun tidak melebihi Rp500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan final UMKM.

4. Pemeliharaan Catatan Keuangan:

Pastikan catatan keuangan perusahaan tercatat dengan baik dan akurat. Ini mencakup buku besar, jurnal, dan semua dokumen terkait keuangan.

5. Penghitungan dan Pelaporan PPN:

Jika perusahaan UMKM memenuhi syarat, hitung dan laporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Gunakan formulir SPT Masa PPN untuk melaporkan PPN yang terutang.

6. Penggunaan e-Filing:

Manfaatkan sistem e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pendaftaran dan penggunaan e-Filing akan mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak. Partners dapat mendaftarkan di website resmi dirjen pajak di sini.

7. Penyusunan SPT Tahunan:

Siapkan dan kirimkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan menggunakan formulir yang telah disediakan. Pastikan melakukannya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

8. Pembayaran Pajak:

Setelah SPT disetujui, bayar pajak yang terutang sesuai dengan petunjuk pembayaran yang telah ditentukan.

9. Pemantauan Perubahan Regulasi:

Tetap up-to-date dengan perubahan-perubahan regulasi perpajakan yang mungkin terjadi. Pastikan perusahaan selalu mematuhi ketentuan-ketentuan terbaru.

Dengan memahami dan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat melaporkan pajak dengan tepat waktu dan menghindari potensi sanksi perpajakan. Dengan kedisiplinan dalam mematuhi peraturan perpajakan, perusahaan dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap perekonomian negara.